TUGAS!
PPh Pasal 21
1. Hasan bekerja pada perusahaan PT ABC dengan gaji
sebulan Rp 3.500.000. PT ABC masuk program jamsostek, premi asuransi kecelakan
kerja dan premi asuransi kematian ditanggung oleh pemberi kerja setiap bulan
masing-masing 0.24% dan 1%. Disamping itu pemberikerja juga menanggung iuran
pensiun yang dibayarkan ke yayasan dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menkeu dan iuran JHT masing-masing sebesar 5% dan 3% sedangkan
ditanggung Hasan masing-masing 5% dan 2%, semua dihitung dari gaji. Hasan
menikah dan mempunyai 1 anak
2.
Tio status
menikah dan belum mempunyai anak pada bulan maret 2006 bekerja selama 10 hari pada PT. Mentari,
menerima upah sebesar Rp 200.000,- per hari
3. Radityo
seorang dosen UG, status menikah dan mempunyai 3 anak. Mulai Pebruari 2006
mendapat tugas belajar S2 dari pihak kampus dengan beasiswa sebesar Rp
6.000.000,- sebulan
*ndang dikerjakan guys :)) esspecially Manajemen smest VI ... Selamat mumet Ria .. @,@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar