Kamis, 28 Juni 2012

Tugas Pak Suyanto Pajak ..


TUGAS!
PPh Pasal 21

1.         Hasan bekerja pada perusahaan PT ABC dengan gaji sebulan Rp 3.500.000. PT ABC masuk program jamsostek, premi asuransi kecelakan kerja dan premi asuransi kematian ditanggung oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing 0.24% dan 1%. Disamping itu pemberikerja juga menanggung iuran pensiun yang dibayarkan ke yayasan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu dan iuran JHT masing-masing sebesar 5% dan 3% sedangkan ditanggung Hasan masing-masing 5% dan 2%, semua dihitung dari gaji. Hasan menikah dan mempunyai 1 anak

2.                 Tio status menikah dan belum mempunyai anak pada bulan maret  2006 bekerja selama 10 hari pada PT. Mentari, menerima upah sebesar Rp 200.000,- per hari


3.        Radityo seorang dosen UG, status menikah dan mempunyai 3 anak. Mulai Pebruari 2006 mendapat tugas belajar S2 dari pihak kampus dengan beasiswa sebesar Rp 6.000.000,- sebulan


*ndang dikerjakan guys :)) esspecially Manajemen smest VI ... Selamat mumet Ria .. @,@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar